Pajak Tambang Jadi Sorotan Evaluasi PAD Kabupaten Lembata

  • 18 Mar 2026 02:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menyoroti belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dalam evaluasi APBD Triwulan I 2026. Sektor ini dinilai memiliki potensi besar namun belum tergarap maksimal.

Dalam rapat evaluasi yang digelar Senin, 16 Maret 2026, terungkap bahwa pemungutan pajak dari aktivitas tambang masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait pencatatan volume material yang belum optimal.

Kondisi tersebut terjadi pada sejumlah pekerjaan konstruksi yang melibatkan pihak ketiga. Volume pengambilan material tambang belum sepenuhnya tercatat sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah.

Selain itu, pengelolaan lokasi kuari juga dinilai masih perlu penataan dan penguatan pengawasan. Hal ini penting agar pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Pemungutan pajak harus dilakukan langsung di lokasi tambang agar potensi pendapatan tercatat lebih akurat,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan mekanisme pemungutan pajak MBLB harus dilakukan di mulut tambang.

Melalui evaluasi ini, pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan dan pencatatan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap PAD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....