BPOM di Ende Dampingi Izin Edar Moke Khas Ngada
- 16 Mar 2026 08:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ngada – Pengurusan izin edar minuman tradisional moke di Kabupaten Ngada mulai dibahas serius oleh Balai POM di Ende bersama pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk lokal memenuhi standar keamanan dan mutu sebelum dipasarkan secara legal.
Koordinasi berlangsung pada Jumat 6 Maret 2026 antara Balai POM di Ende dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada. Pertemuan difokuskan pada tahapan yang harus dipenuhi pelaku usaha dalam memperoleh izin edar resmi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada, Yohanes Rodja, melakukan konsultasi langsung dengan Kepala Balai POM di Ende, Eko Agus Budi Darmawan terkait persyaratan teknis dalam proses perizinan minuman tradisional.
Balai POM di Ende menjelaskan tahapan pengajuan izin edar untuk minuman beralkohol tradisional seperti moke. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendampingi pelaku usaha memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah kesiapan fasilitas produksi milik pelaku usaha. Standar higiene dan sanitasi menjadi syarat utama agar proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dinilai penting untuk memperlancar proses registrasi produk. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dalam memasarkan moke.
Apabila seluruh tahapan terpenuhi, produk moke asal Ngada berpeluang dipasarkan secara resmi di pasar yang lebih luas. Legalitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi produsen lokal.
Selain itu, sinergi antara Balai POM di Ende dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya penataan industri daerah. Kerja sama ini penting untuk menjaga mutu, keamanan, serta daya saing produk tradisional di pasaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....