BPN Manggarai Targetkan Sertifikasi Tanah Ulayat di Tiga Desa

  • 10 Mar 2026 20:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai secara resmi memulai langkah administratif untuk mendaftarkan tanah ulayat di tiga desa strategis, yakni Desa Bulan, Desa Manong, dan Desa Wae Ajang. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak komunal masyarakat adat di wilayah Manggarai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT., menyatakan bahwa proses ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Pihaknya kini tengah fokus pada pendataan lahan yang mencakup area perkebunan hingga kawasan sakral pekarangan Rumah Gendang.

"Kami sedang memproses identifikasi dan administrasi di beberapa lokasi. Di Desa Bulan, terdapat potensi di Gendang Anam dan Gendang Nangka dengan total luas mencapai 39 hektare. Sementara di Desa Manong, fokus kami adalah legalitas pekarangan Rumah Gendang di Gendang Lada, Laru, Tumpang, dan Garang," kataya saat diwawancarai RRI, Selasa, 10 Maret 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Desa Wae Ajang, pendataan juga menyasar Gendang Nggorob dengan luas lahan sekitar 15 hektare. Menurutnya, pendaftaran ini sangat krusial agar tanah adat memiliki perlindungan hukum yang kuat dan tidak mudah beralih fungsi secara ilegal.

Mekanisme Menuju Sertifikat HPL

Dalam wawancara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan memaparkan bahwa mekanisme pendaftaran harus melalui tahapan yang ketat. Dimulai dari identifikasi internal oleh para Tua Gendang, kemudian dipastikan subjek hukumnya melalui Keputusan Bupati terkait pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Setelah subjeknya jelas, satgas kami akan turun ke lapangan untuk pengukuran kadastral. Data tersebut kemudian diuji melalui Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah untuk memastikan statusnya benar-benar clean and clear dari sengketa," ujarnya.

Hasil akhir dari proses ini bukanlah sertifikat hak milik perorangan, melainkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Masyarakat Hukum Adat. Hal ini bertujuan agar tanah tetap menjadi milik kolektif dan menjadi warisan yang utuh bagi generasi mendatang.

Pengadministrasian ini dinilai memiliki nilai strategis secara budaya. Khusus di Desa Manong, objek yang didaftarkan rata-rata merupakan pekarangan rumah adat. "Rumah Gendang adalah pilar jati diri orang Manggarai. Selama ini area tersebut rentan secara administratif. Dengan tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), negara hadir melindungi simbol kebudayaan tersebut tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku di dalamnya," kata Eduar.

Pihak BPN berharap sinergi antara pemerintah desa, para tokoh adat, dan otoritas pertanahan dapat terus terjaga. Keberhasilan di tiga desa ini diharapkan menjadi proyek percontohan bagi wilayah lain di Flores, khususnya di daratan Manggarai, dalam menjaga kedaulatan agraria berbasis kearifan lokal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....