Perampingan OPD Lembata Jadi Sorotan

  • 10 Mar 2026 18:22 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Lembata – Kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lembata mulai mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati kebijakan publik. Penggabungan dinas dinilai perlu diimbangi dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

DPRD Lembata sebelumnya menyetujui perubahan jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 36 unit melalui penggabungan sejumlah dinas yang memiliki bidang urusan serumpun.

Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata.

Namun DPRD mengingatkan penggabungan organisasi perangkat daerah harus tetap memperhatikan intensitas urusan dan kapasitas pelayanan publik agar tidak menimbulkan penurunan kualitas layanan.

Sejumlah dinas strategis diperkirakan akan mengalami peningkatan beban kerja setelah proses penggabungan tersebut.

Di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Lewoleba menilai efisiensi birokrasi perlu diikuti dengan penguatan koordinasi antarperangkat daerah.

“Efisiensi birokrasi harus diimbangi dengan kapasitas dan koordinasi antar-dinas. Jika tidak, pelayanan publik, khususnya bagi petani dan nelayan, bisa terhambat,” ujarnya.

Ranperda perubahan perangkat daerah yang telah disetujui DPRD tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pengesahan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....