Belanja Pegawai Lembata Masih 50,54 Persen APBD
- 10 Mar 2026 17:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Pemerintah Kabupaten Lembata menghadapi tantangan menekan belanja pegawai yang saat ini mencapai 50,54 persen dari total APBD. Angka tersebut masih jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ketentuan mengenai batas belanja pegawai tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah daerah diberikan waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan komposisi belanja tersebut.
Wakil Bupati Lembata Muhamad Nasir mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
| Baca juga: Pemda Ende Minta Pusat Biayai Gaji PPPK 2027 |
Salah satunya melalui perampingan organisasi perangkat daerah yang telah disetujui oleh DPRD Lembata.
Melalui kebijakan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Lembata dikurangi dari 38 menjadi 36 unit.
Menurut Nasir, penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus menyesuaikan struktur belanja daerah.
“Perampingan perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menargetkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penataan organisasi diharapkan dapat membuat kinerja perangkat daerah menjadi lebih efektif serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah dituntut mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Upaya penyesuaian belanja pegawai akan terus dilakukan secara bertahap hingga memenuhi batas yang ditetapkan pemerintah pusat pada 2027.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....