Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara

  • 06 Mar 2026 17:30 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka memusnahkan berbagai barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Sikka, Kabupaten Sikka, Kamis, 5 Maret 2026

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H. Kegiatan itu turut disaksikan jajaran kepala seksi Kejari Sikka dan sejumlah aparat penegak hukum terkait.

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.15 WITA itu juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Maumere. Selain itu, hadir pula anggota Satresnarkoba Polres Sikka dan Pospolair Mobile Sikka.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana. Barang-barang tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Sejumlah senjata tajam seperti parang dan pisau ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, terdapat pula narkotika jenis methamphetamine yang menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba.

Petugas juga memusnahkan peralatan perjudian yang terdiri dari meja bola guling, papan taruhan, kartu remi, serta buku rekapan perjudian. Barang-barang tersebut dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, terdapat pula pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan tindak kejahatan. Aparat juga memusnahkan flashdisk yang berisi rekaman CCTV serta video yang berkaitan dengan perkara pidana.

Barang lain yang turut dimusnahkan antara lain tiket kapal, gelang check-in penumpang, hingga berbagai benda seperti lampu, tas, dan kursi plastik rusak. Seluruh barang tersebut sebelumnya tercantum dalam amar putusan pengadilan untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Beberapa barang dibakar, dipotong, dihancurkan, hingga dilarutkan agar tidak lagi memiliki nilai guna.

Kejari Sikka menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sikka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....