Tarif Lapak Pasar Mbongawani Dikeluhkan Pedagang
- 06 Mar 2026 11:07 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Keluhan pedagang terkait tarif lapak di Pasar Mbongawani disampaikan masyarakat dalam program Halo RRI edisi Jumat pagi, 6 Maret 2026. Pedagang menilai biaya lapak yang mereka bayarkan mencapai Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, berbeda dari informasi sebelumnya yang menyebut tarif Rp2 ribu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Mohamad Syahrir, menjelaskan perbedaan angka tersebut dipicu kesalahpahaman mengenai sistem penarikan retribusi. Ia menegaskan tarif yang berlaku sebenarnya dihitung berdasarkan luas lapak yang digunakan pedagang.
Menurutnya, retribusi yang ditetapkan adalah Rp2 ribu per meter persegi, bukan per lapak. Jika pedagang menggunakan area lebih dari satu meter persegi, maka besaran biaya yang dibayar akan menyesuaikan luas tempat berjualan.
Ia mengatakan kondisi di Pasar Mbongawani menunjukkan sebagian pedagang membuka lapak dengan ukuran cukup besar. Hal itu membuat jumlah pembayaran menjadi lebih tinggi saat dihitung berdasarkan meter persegi.
“Kemarin yang disampaikan Rp2 ribu itu benar, tetapi per meter persegi. Kalau pedagang menggunakan lebih dari satu meter, tentu tinggal dikalikan saja sesuai luasnya,” kata Syahrir.
Meski begitu, pihaknya membuka ruang bagi pedagang yang merasa ada kekeliruan dalam proses penarikan retribusi di lapangan. Pedagang diminta menyampaikan keluhan secara langsung ke kantor Disperindag.
Pedagang juga diminta membawa informasi lengkap, termasuk nama petugas penagih yang melakukan pungutan. Hal itu diperlukan agar dinas dapat menelusuri persoalan yang terjadi di lapangan.
“Kalau ada keberatan atau merasa ada kekeliruan, silakan datang langsung ke kantor Disperindag. Tulis juga siapa nama orang yang menagih, supaya kami bisa selidiki dan mencari solusi terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Penarikan retribusi pasar juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....