Imigrasi Labuan Bajo Perkuat Desa Cegah TPPO

  • 05 Mar 2026 21:42 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Sosialisasi terpadu bersama Desa Mitra Imigrasi digelar untuk memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap bermula dari tingkat desa. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Sky Resort, Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Rabu, 4 Maret 2026.

Sosialisasi diikuti para kepala desa binaan Mitra Imigrasi Labuan Bajo serta menghadirkan narasumber dari Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Kementerian HAM Perwakilan NTT, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengatakan desa menjadi titik awal keberangkatan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sehingga perlu dipastikan prosesnya berjalan aman dan sesuai prosedur.

Menurutnya, keterbatasan informasi mengenai proses perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal di tingkat desa masih menjadi salah satu faktor yang memicu kasus TPPO.

“Karena itu edukasi kepada masyarakat desa sangat penting agar setiap keberangkatan ke luar negeri dilakukan secara prosedural dan aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencegahan dilakukan melalui edukasi masyarakat serta pengawasan ketat dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi memastikan tujuan keberangkatan sesuai prosedur dan dapat meminta persyaratan tambahan bagi calon pekerja migran.

Selain itu, masyarakat juga diedukasi mengenai berbagai modus penipuan, seperti tawaran kerja ilegal, penipuan melalui hubungan daring, hingga jebakan judi online yang dapat berujung pada eksploitasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, menyoroti berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang berujung pada TPPO.

Ia menjelaskan perekrutan sering dilakukan melalui bujuk rayu, penipuan, hingga jeratan utang yang berakhir pada eksploitasi tenaga kerja.

Ignasio juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan perekrut ilegal serta kewaspadaan terhadap keberangkatan non-prosedural, termasuk penggunaan dokumen kependudukan palsu.

Di sisi lain, Hironimus Sentosa dari Kementerian HAM Kantor Wilayah NTT menegaskan TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia karena merampas kebebasan, keamanan, dan martabat manusia.

Menurutnya, penanganan TPPO harus mengedepankan pendekatan perlindungan korban, bukan hanya penegakan hukum.

“Upaya menuju zero TPPO membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....