PGRI Flotim Usul Tunjangan Profesi Guru Masuk Gaji Pokok

  • 05 Mar 2026 18:17 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Flores Timur – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur mengusulkan agar tunjangan profesi guru (TPG) diintegrasikan ke dalam gaji pokok. Usulan tersebut disampaikan dalam dialog bersama Pro 1 RRI Ende terkait dinamika kebijakan kesejahteraan guru.

Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian, mengatakan tunjangan profesi merupakan hasil perjuangan panjang organisasi guru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menurutnya, kebijakan tersebut awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang pada masa itu masih menerima penghasilan relatif rendah.

Ia menjelaskan mekanisme pembayaran TPG yang dilakukan setiap triwulan sering menghadapi kendala teknis. Dana yang bersumber dari APBN harus terlebih dahulu ditransfer ke kas daerah sebelum disalurkan ke rekening guru.

“Harusnya dibayar di triwulan dua, tapi kemudian molor sampai triwulan tiga bahkan harus jadi carry over untuk tahun berikutnya,” ujarnya.

Pada tahun 2025 pemerintah mulai menerapkan skema transfer langsung TPG ke rekening guru. Namun PGRI menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan, terutama terkait validasi data serta ketentuan jam mengajar yang memengaruhi pencairan tunjangan.

Karena itu, PGRI mendorong agar tunjangan profesi guru dilebur ke dalam gaji pokok sehingga dapat diterima secara rutin setiap bulan.

Menurut Maksimus, langkah tersebut akan memberikan kepastian penghasilan bagi guru sekaligus memudahkan perencanaan ekonomi keluarga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....