BPJS Ende Jelaskan Penonaktifan PBI JKN
- 04 Mar 2026 12:05 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, ENDE – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Deny Jermy Eka Putra Mase, angkat bicara terkait polemik penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya kepada RRI saat kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Ende pada Rabu, 4 Maret 2026.
Deny menjelaskan, PBI JKN merupakan segmen peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, penentuan status aktif atau tidaknya peserta PBI bukan berada di kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan berdasarkan data dan verifikasi dari Kementerian Sosial melalui dinas sosial di kabupaten/kota.
“BPJS Kesehatan tetap menjalankan tugas sesuai peran kami. Jika peserta berstatus aktif, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Terkait kelayakan sebagai penerima bantuan, itu menjadi kewenangan dinas sosial berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Deny.
| Baca juga: BPJS Kesehatan Ende Perkuat Sinergi Hukum |
Ia menegaskan, apabila dinas sosial menyatakan peserta kembali memenuhi syarat sebagai penerima PBI, maka BPJS Kesehatan siap memproses pengaktifan kembali kepesertaan tersebut. Menurut Deny, peserta yang tidak aktif memang tidak dapat langsung mengakses layanan kesehatan menggunakan JKN.
Namun demikian, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan berbagai fasilitas kesehatan, baik puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, maupun rumah sakit. Koordinasi tersebut dilakukan agar peserta dapat segera melakukan komunikasi dan pengurusan administrasi terkait status kepesertaannya.
“Kami memberikan waktu 3x24 jam untuk pengurusan administrasi pengaktifan. Setelah statusnya aktif kembali, peserta bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Terkait data penonaktifan, Deny menyebutkan untuk Kabupaten Ende jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan sekitar 3.000 orang. Sementara secara total di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ende yang mencakup enam kabupaten/kota, jumlahnya mencapai sekitar 59.000 peserta.
Menanggapi adanya persepsi negatif yang berkembang di masyarakat, Deny mengimbau warga agar tidak ragu berkomunikasi langsung dengan BPJS Kesehatan. Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Kami terbuka menerima pertanyaan, masukan, maupun diskusi. Baik saya selaku kepala cabang maupun seluruh tim di kantor cabang dan kabupaten siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” katanya menegaskan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....