Ombudsman Evaluasi Integritas Pelayanan Pemerintah Daerah

  • 03 Mar 2026 13:50 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan evaluasi terhadap integritas dan kualitas pelayanan publik pemerintah daerah melalui Penilaian Maladministrasi Tahun 2025. Evaluasi ini menandai pendekatan yang lebih komprehensif dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penilaian tidak lagi sebatas memeriksa kelengkapan dokumen standar pelayanan atau administrasi, tetapi menitikberatkan pada praktik nyata di lapangan serta pengalaman masyarakat saat mengakses layanan. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., mengatakan bahwa indikator utama dalam penilaian kali ini adalah kepastian dan keadilan pelayanan yang dirasakan warga.

“Pelayanan publik yang baik tidak cukup dibuktikan dengan dokumen atau papan informasi, tetapi harus dirasakan masyarakat dalam bentuk kepastian waktu, biaya, dan prosedur yang konsisten,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 3 maret 2026.

Menurut Alberth, aspek yang dievaluasi mencakup konsistensi penerapan prosedur, transparansi biaya, ketepatan waktu layanan, efektivitas penanganan pengaduan, hingga potensi praktik maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keterlambatan, ketidakjelasan biaya, maupun inkonsistensi prosedur berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya maladministrasi.

Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 menghasilkan Opini Ombudsman yang diklasifikasikan dalam spektrum kualitas pelayanan, mulai dari kategori tertinggi hingga terendah. Selain itu, tingkat risiko juga dikelompokkan menjadi tanpa maladministrasi, dengan potensi maladministrasi, dan dengan maladministrasi.

Alberth menegaskan bahwa klasifikasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memberi stigma, melainkan sebagai cermin tata kelola pemerintahan di masing-masing daerah. Pemerintah daerah yang masih berada dalam spektrum risiko diminta segera melakukan pembenahan.

Penilaian tahun ini juga terintegrasi dengan aspek perencanaan dan penganggaran pelayanan publik. Rencana kerja tahunan, dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, serta keterbukaan informasi melalui media digital dan loket pelayanan turut menjadi bagian dari analisis.

“Jika kualitas pelayanan belum mencerminkan perencanaan yang baik, maka persoalannya bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut bagaimana pemerintah mengelola prioritas pembangunan,” ucapnya.

Sebanyak sebelas pemerintah daerah di NTT menjadi lokus evaluasi tahun ini. Ombudsman berharap hasil penilaian tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sebagai pijakan perbaikan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik, evaluasi integritas ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara objektif dan konstruktif demi mendorong pelayanan yang responsif, transparan, dan berintegritas di seluruh wilayah NTT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....