Polda NTT Umumkan Perkembangan Penyidikan Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi

  • 03 Mar 2026 13:45 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur resmi mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan dua remaja. Korban diketahui bernama Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes.

Keterangan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, di Mapolda NTT, Selasa 3 Maret 2026. “Kami menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kota Kupang. Kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan gerai ritel modern.

Berdasarkan hasil penyidikan, adu mulut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor. Pengejaran berlangsung dari kawasan Terminal Oebufu hingga Jalan Samratulangi dengan kecepatan tinggi.

Dalam proses tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh di jalan raya. Benturan keras menyebabkan kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Henry menjelaskan ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah dilakukan pada Januari 2026. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Hasil forensik menunjukkan indikasi benturan keras pada bagian kepala korban,” katanya menjelaskan. Namun ia menambahkan, analisis dilakukan hati-hati karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial F alias F dan J alias J. Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat tujuh tahun dan paling lama lima belas tahun penjara,” kata Henry. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian organisasi kemahasiswaan. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kabidhumas menegaskan penyidikan dilakukan profesional dan transparan. “Setiap tahapan harus cermat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di persidangan,” ujarnya.

Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Pada 26 Februari 2026, berkas perkara kembali dikirimkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....