Kejari Ende dan Pelindo Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
- 03 Mar 2026 12:45 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Kejaksaan Negeri Ende menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusa Tenggara Pelabuhan Ende–Ippi, Selasa 3 Maret 2026 pagi berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Kerja sama tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan dihadiri jajaran manajemen Pelindo Cabang Ende-Ippi serta pejabat struktural Kejari Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan. “Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen meningkatkan dukungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN. Kewenangan tersebut mencakup bantuan litigasi, nonlitigasi, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Adi Rifani, Pelindo memegang posisi strategis dalam pengelolaan sektor kepelabuhanan di Kabupaten Ende. Karena itu, tata kelola perusahaan yang baik dan mitigasi risiko hukum dinilai menjadi kebutuhan utama.
Melalui perjanjian tersebut, Kejari Ende berkomitmen memberikan bantuan hukum secara litigasi maupun nonlitigasi kepada Pelindo. Selain itu, jaksa pengacara negara juga akan memberikan legal opinion dan pendampingan hukum terhadap kebijakan perusahaan.
Kejari juga siap melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara apabila diperlukan. Pendekatan preventif dan konsultatif didorong guna mencegah potensi sengketa sejak tahap perencanaan kebijakan.
Adi menegaskan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif antar lembaga negara. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan badan usaha berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan akuntabel,” katanya.
Di kesempatan sama, General Manager Pelindo Cabang Ende-Ippi, Jumhari Nasrun, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Ende. Ia menilai pendampingan hukum penting mengingat seluruh kegiatan Pelindo berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan aset negara.
“Sebagai advocaat generaal, Kejaksaan memastikan kepentingan publik dan aset negara terlindungi melalui pendampingan hukum yang komprehensif,” ujarnya. Ia menambahkan, mitigasi risiko hukum diperlukan agar program perusahaan berjalan sesuai regulasi berlaku.
Menurut Jumhari, mekanisme legal opinion dan legal assistance akan memperkuat tata kelola perusahaan. Kerja sama ini diharapkan menciptakan ekosistem pelayanan kepelabuhanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....