Digitalisasi Pajak Uji Kepatuhan Kuliner

  • 02 Mar 2026 20:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Penerapan sistem pajak online melalui pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box mulai menguji tingkat kepatuhan pelaku usaha kuliner di Kabupaten Ende. Tiga rumah makan di Kota Ende disegel pemerintah daerah, Senin, 2 Maret 2026, karena menolak pemasangan alat tersebut.

Rumah makan yang dikenai sanksi administratif yakni Solo Baru, Roda Baru, dan Bagindo. Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende bersama instansi teknis terkait, Camat Ende, dan Lurah Kelimutu dalam operasi terpadu penertiban pajak daerah.

Sekretaris Satpol PP Ende, Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Chris Nggala, menyatakan penyegelan dilakukan setelah tahapan peringatan administratif dijalankan. Ia menjelaskan tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Ende Nomor 35 Tahun 2025 tentang Sistem Online Pajak Daerah yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box.

Menurutnya, pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan pertama hingga ketiga serta membuka ruang komunikasi sebelum menjatuhkan sanksi penutupan sementara.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ende menegaskan kesiapan sistem digitalisasi pajak. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Alfian Kali, mengatakan tapping box dipasang pada sistem kasir dan terhubung langsung dengan sistem Bapenda guna mencatat transaksi secara real time.

Ia menyebut untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor rumah makan, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari total transaksi dan wajib disetor ke kas daerah. Digitalisasi ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan mencegah potensi kebocoran pajak.

Saat ini Bapenda menyiapkan 31 unit tapping box untuk tahap awal implementasi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sekaligus penguatan tata kelola fiskal yang akuntabel.

Namun demikian, salah satu pemilik usaha menyampaikan keberatan atas penerapan kebijakan tersebut. Ia menilai jumlah perangkat yang tersedia belum sebanding dengan jumlah rumah makan di Ende yang mencapai lebih dari 200 unit dan berharap penerapan dilakukan secara merata.

Penegakan digitalisasi pajak ini menjadi ujian konsistensi pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan kolektif pelaku usaha sekaligus memastikan sistem pajak berjalan transparan dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....