Destinasi Wisata Super Prioritas tanpa HAM Bisa Rapuh
- 02 Mar 2026 16:20 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Status Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas dinilai harus diimbangi dengan penguatan regulasi berbasis hak asasi manusia. Tanpa fondasi tersebut, pembangunan dikhawatirkan berjalan timpang dan rentan terhadap persoalan sosial.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD), Analisis Peraturan Daerah dari Perspektif HAM yang digelar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), di Labuan Bajo, Senin, 2 Maret 2026.
Forum tersebut menyoroti urgensi evaluasi Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita yang telah berjalan sekitar 16 tahun. Regulasi itu dinilai perlu diuji kembali relevansinya dengan perkembangan kondisi sosial, kebutuhan masyarakat, serta arah kebijakan nasional.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Manggarai Barat, Agustinus Gias, menegaskan perlindungan perempuan dan anak serta pemenuhan hak kesehatan ibu dan anak merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara. Ia mengatakan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga pada perlindungan martabat manusia.
Menurutnya, sebagai daerah super prioritas, Manggarai Barat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan daerah berpijak pada prinsip HAM. Ia berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus implementasinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menyatakan analisis regulasi daerah merupakan bagian dari mandat institusinya untuk memastikan produk hukum tidak mengandung ketentuan yang berpotensi merugikan atau mendiskriminasi masyarakat. Ia menekankan pengarusutamaan HAM harus hadir dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan.
FGD menghadirkan unsur tokoh agama, aparat penegak hukum, akademisi, serta pimpinan perangkat daerah. Selain Perda Nomor 12 Tahun 2010, forum juga membahas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan.
Melalui diskusi tersebut, pemerintah daerah menargetkan tersusunnya rekomendasi yang visioner dan aplikatif. Upaya ini dinilai penting agar pembangunan Manggarai Barat sebagai destinasi super prioritas tetap kokoh, inklusif, dan berkeadilan sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....