Waspada Pewarna non-pangan pada Sirup dan Kue

  • 02 Mar 2026 11:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Balai POM di Ende mengingatkan masyarakat mewaspadai penggunaan Rodamin B pada sirup dan kue. Pewarna non-pangan ini kerap disalahgunakan pada makanan berwarna mencolok yang beredar di pasaran.

Kepala Balai POM di Ende, Eko Agus Budi Darmawan, menjelaskan Rodamin B merupakan zat pewarna tekstil yang dilarang digunakan dalam produk pangan. Namun, dalam pengawasan di lapangan, zat ini masih ditemukan pada sejumlah makanan dan minuman tertentu.

Menurut Eko, Rodamin B biasanya berwarna merah muda cerah dan tampak berpendar. Ciri tersebut berbeda dengan pewarna pangan yang diizinkan karena terlihat lebih alami dan tidak terlalu menyilaukan.

“Rodamin B itu pewarna tekstil, bukan untuk makanan. Biasanya warnanya merah muda terang dan kalau terkena cahaya terlihat berpendar,” kepada RRI Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menyebutkan, penyalahgunaan pewarna non-pangan sering ditemukan pada sirup, terasi nonpabrik, serta makanan yang memiliki warna mencolok. Produk-produk tersebut umumnya dijual bebas tanpa label yang jelas.

“Kalau di kue, biasanya warnanya tidak tercampur rata. Ada bintik-bintik yang lebih pekat di beberapa bagian. Itu berbeda dengan pewarna pangan yang larut dan menyatu dengan adonan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada minuman pewarna non-pangan tampak terlalu terang dan berpendar ketika terkena cahaya. Sedangkan pewarna pangan yang diizinkan cenderung menghasilkan warna yang merata dan tidak mencolok.

“Kalau minuman terlihat terlalu cerah dan seperti menyala, masyarakat perlu curiga. Perhatikan juga bau dan teksturnya sebelum membeli,” ucapnya.

Balai POM di Ende terus melakukan pengawasan serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Eko mengimbau warga lebih cermat dalam memilih pangan guna mengurangi risiko paparan bahan berbahaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....