Pemerintah Serius Blokade Kendaraan Luar Daerah Dapatkan BBM Bersubsidi di Mabar
- 27 Feb 2026 09:00 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat memperluas sosialisasi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar NTT dan kendaraan yang belum membayar pajak. Setelah digelar di sejumlah SPBU di Labuan Bajo, Kamis, 26 Februari 2026 pagi, kegiatan lanjutan menyasar Kecamatan Lembor, tepatnya di SPBU Daleng.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh UPTD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTT Wilayah Manggarai Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat. Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus melindungi hak masyarakat lokal atas BBM bersubsidi.
Kepala UPTD Dispenda NTT Wilayah Manggarai Barat, Anjas Pranda, menegaskan bahwa kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Manggarai Barat. Menurutnya, kendaraan-kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas jalan dan BBM bersubsidi, namun pajaknya dibayarkan di luar daerah.
“Praktik seperti ini tidak bisa ditolerir karena merugikan daerah,” katanya.
Ia juga menyebut, langkah ini sejalan dengan program Satgas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Manggarai Barat yang sebelumnya didorong Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Y. Rotok. Tingginya mobilitas kendaraan di wilayah Manggarai Barat, khususnya di Labuan Bajo sebagai pintu gerbang wisata Flores bagian barat, dinilai menjadi salah satu faktor meningkatnya konsumsi BBM bersubsidi.
Sementara itu, pihak SPBU Daleng mengakui selama ini seleksi pengguna BBM bersubsidi hanya mengacu pada barcode yang ditunjukkan pemilik kendaraan. Kondisi tersebut kerap memicu over kuota dan antrean panjang. Sosialisasi turut melibatkan aparat Polsek Lembor. Kapolsek Lembor, Vinsensius Hardi Bagus, menyatakan dukungan pengamanan kegiatan tersebut dan berharap para pemilik kendaraan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 demi tertib administrasi dan keadilan distribusi BBM bersubsidi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....