Bupati Manggarai Instruksikan Penundaan Penandatanganan PPPK Paruh Waktu
- 24 Feb 2026 17:40 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan para pimpinan OPD menunda penandatanganan perjanjian kerja hingga proses penyelidikan terkait polemik PPPK Paruh Waktu selesai. Instruksi ini disampaikan saat apel mingguan di Natas Labar, Ruteng, pada 23 Februari 2026.
Langkah tersebut diambil untuk merespons isu pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Konsep PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan mandat Undang-Undang ASN sebagai solusi nasional dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Bupati Hery menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai telah memproses kebijakan ini selama berbulan-bulan, sesuai mekanisme dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Pemerintah Kabupaten Manggarai, saya tegaskan sekali lagi di tempat ini, memproses semuanya sesuai petunjuk pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, pengangkatan ini juga merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para tenaga honorer. Penundaan ini berlaku hingga proses penyelidikan terhadap isu-isu yang beredar selesai dan statusnya jelas.
“Saya tegaskan dari tempat ini, para pimpinan OPD jangan dulu memproses surat perjanjian kerja dengan semua P3K Paruh Waktu sampai proses penyelidikan selesai,” ujarnya.
Bupati menekankan, jika perjanjian kerja tetap ditandatangani dan gaji dibayarkan pada proses yang dinyatakan tidak sah, hal tersebut dapat menjadi indikasi korupsi. “Jika surat perjanjian kerja ditandatangani dan gaji dibayarkan, ternyata prosesnya tidak sah, maka ada indikasi korupsi di situ. Saya tidak mau itu terjadi,” kata Bupati.
Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan. Petunjuk lebih lanjut mengenai kelanjutan proses akan diberikan pada awal Maret mendatang.
Bupati mengimbau seluruh pihak tetap fokus pada pelayanan publik dan menunggu keputusan resmi selanjutnya agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak.
Lebih lanjut dalam arahannya, Bupati menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk memacu realisasis keuangan pada triwulan pertama tahun 2026. Pemerintah menargetkan realisasi keuangan mencapai 25% pada tanggal 31 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut , ia juga mengajak seluruh ASN untuk menjadi anggota koperasi, baik di unit kerja masing-masing maupun bergabung dengan koperasi beringin.
“Mari mendaftarkan diri pada koperasi, kalau ada di unit masing-masing silahkan mendaftar disana. Jika tidak ada mari menjadi bagian dari koperasi beringin,” ajak Bupati Hery.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi internal pegawai dalam menangani kebutuhan-kebutuhan kecil secara bersama-sama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....