Disperindag Tegaskan Tarif Lapak Pasar Mbongawani

  • 20 Feb 2026 20:53 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende — Pemerintah memastikan pungutan terhadap pedagang di Pasar Mbongawani hanya berupa retribusi resmi sebesar Rp2.000 per lapak. Penegasan ini disampaikan setelah relokasi ratusan pedagang ke dalam area pasar mulai diberlakukan sejak 16 Februari 2026.

Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ende, Mohamad Syahrir, usai penataan lapak pedagang. Pemerintah menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar retribusi yang telah diatur regulasi daerah.

Syahrir mengatakan, skema penarikan biaya sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Seluruh mekanisme pembayaran dilakukan melalui jalur administrasi resmi agar dapat dikontrol dan dipertanggungjawabkan.

“Retribusi lapak hanya Rp2.000 dan itu berlaku merata. Di luar itu tidak dibenarkan ada pungutan lain kepada pedagang,” katanya kepada RRI 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tarif tunggal diterapkan untuk memberi kepastian biaya bagi pedagang setelah proses relokasi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah perbedaan tarif dan praktik pungutan tidak resmi di lapangan.

Menurutnya, retribusi menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan pasar oleh pemerintah daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung operasional, kebersihan, serta penataan fasilitas dagang.

Proses relokasi sendiri dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif oleh tim gabungan. Pemerintah mencatat sebanyak 214 pedagang telah masuk dan menempati lapak yang disediakan di dalam area pasar.

Petugas lapangan juga disiagakan untuk mendampingi pedagang selama masa penyesuaian lokasi berjualan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa gangguan berarti.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh aktivitas jual beli terkonsentrasi di dalam area resmi pasar. Penataan ini diharapkan memudahkan pengawasan, penarikan retribusi, serta peningkatan layanan kepada pedagang dan pembeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....