Pelaku Wisata Tolak Kuota TNK 1.000 Orang

  • 18 Feb 2026 12:26 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo menyatakan penolakan terhadap kebijakan pembatasan kuota kunjungan maksimal 1.000 orang per hari di Taman Nasional Komodo (TNK). Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku April 2026 setelah masa uji coba Januari–Maret 2026.

Perwakilan pelaku usaha wisata bahari, Cecilia Shelvy, menyebut kebijakan tersebut dinilai belum berbasis data ilmiah terkini karena masih menggunakan Kajian Daya Dukung tahun 2018 sebagai acuan.

“Penolakan bukan berarti anti-konservasi. Kami percaya konservasi membutuhkan biaya besar dan pembatasan bukan satu-satunya solusi,” ujarnya kepada RRI, Senin 16 Februari 2026.

Menurut Cecilia, setiap titik wisata di TNK memiliki karakteristik berbeda, seperti Pulau Rinca dengan infrastruktur boardwalk dan sistem ranger, Pulau Padar dengan pembatasan waktu treking, serta Pink Beach dan lokasi selam yang tersebar di perairan luas. Ia menilai penetapan satu angka untuk seluruh kawasan tanpa zonasi spesifik merupakan pendekatan administratif, bukan ekologis.

Pelaku usaha juga menilai pembatasan statis berpotensi menimbulkan inefisiensi saat musim sepi serta kehilangan potensi pendapatan pada musim ramai. Mereka mengusulkan skema kuota berbasis zonasi, sistem dinamis sesuai musim, transparansi data kapasitas per lokasi, serta evaluasi tahunan berbasis monitoring ilmiah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) Hendrikus Rani Siga mengonfirmasi kebijakan masih dalam tahap uji coba. Sosialisasi dan simulasi, katanya, telah dilakukan sejak Oktober 2025.

“Kuota 1.000 orang akan dibagi tiga sesi melalui aplikasi SiOra, masing-masing 300–330 orang,” ujarnya dalam wawancara bersama RRI Labuan Bajo.

Ia menjelaskan kuota mengacu pada kajian daya dukung 2018 dengan batasan per lokasi, antara lain Loh Liang 250 orang per hari, Loh Buaya 150 orang, dan Pulau Padar 60 orang. Untuk aktivitas perairan, Karang Makassar dibatasi 32 kapal, Batu Bolong 8 kapal, serta Siaba Besar dan Pulau Mawan masing-masing 20 kapal per hari.

Di lokasi penyelaman Batu Bolong juga diterapkan aturan “20 minutes rule”, yakni setiap kelompok penyelam hanya diperbolehkan berada di titik selam selama 20 menit guna menjaga kelestarian ekosistem bawah laut.

Kebijakan kuota ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara konservasi dan aktivitas pariwisata di Destinasi Super Prioritas Labuan Bajo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....