Ombudsman NTT Larang Sanksi Siswa Tak Bayar Sumbangan
- 16 Feb 2026 09:10 WIB
- Ende
Kupang – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan larangan pemberian sanksi kepada siswa yang tidak membayar sumbangan pendidikan di sekolah. Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, sebagai bentuk perlindungan hak pendidikan sekaligus pencegahan praktik maladministrasi di lingkungan satuan pendidikan.
Philipus Max Jemadu menegaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada siswa yang diperlakukan berbeda, dipermalukan, ditahan rapornya, dilarang mengikuti ujian, atau bahkan dikeluarkan dari sekolah hanya karena belum atau tidak mampu membayar sumbangan.
“Sekolah tidak boleh memberikan sanksi dalam bentuk apa pun kepada siswa akibat persoalan sumbangan. Jika itu terjadi, maka berpotensi menjadi bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Menurutnya, sumbangan pendidikan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan. Pihak sekolah juga dilarang menetapkan jumlah tertentu yang mengikat serta memberikan tekanan kepada orang tua maupun siswa.
Ombudsman NTT menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik penahanan ijazah, pembatasan akses pembelajaran, hingga perlakuan diskriminatif akibat tunggakan sumbangan. Praktik seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif.
Philipus dalam wawancara bersama RRI Ende, Senin 16 Februari 2026, menjelaaskan, maladministrasi dalam konteks pendidikan dapat berupa penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, hingga tindakan diskriminatif. Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan peserta didik.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengimbau kepala sekolah dan komite sekolah agar memahami secara utuh perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan yang bersifat wajib harus memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan sumbangan tidak boleh menjadi syarat untuk memperoleh layanan pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus transparan dan akuntabel. Sekolah diminta membangun komunikasi yang baik dengan orang tua serta mengedepankan asas keadilan sosial. “Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangan,” ujarnya.
Ombudsman berharap seluruh satuan pendidikan di wilayah NTT dapat menjadikan momentum ini sebagai penguatan komitmen dalam memberikan pelayanan pendidikan yang inklusif, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi. Dengan penegasan tersebut, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak belajarnya akibat persoalan ekonomi, serta tercipta tata kelola pendidikan yang berintegritas di Provinsi NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....