Tambang Wailiti Beroperasi Tanpa Izin Dipantau Polisi

  • 06 Feb 2026 17:59 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, memantau aktivitas tambang penggilingan batu milik PT Prima Subur yang dilaporkan masih beroperasi meski izin usaha telah berakhir sejak Desember 2025.

Pemantauan dilakukan AIPDA Hironimus Taji Werang pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WITA, di RT 028/RW 003 Kelurahan Wailiti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin operasional perusahaan.

Dalam pemantauan tersebut, AIPDA Hironimus bersama Ketua LPM Kelurahan Wailiti mendampingi Lurah Wailiti dan staf kelurahan meninjau langsung lokasi tambang untuk memastikan kebenaran laporan warga.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan dan penggilingan batu masih berlangsung. Kegiatan tersebut diketahui dilakukan tanpa dasar izin operasional yang masih berlaku.

Menanggapi temuan tersebut, Lurah Wailiti menegaskan agar seluruh aktivitas penambangan segera dihentikan. Penegasan disampaikan untuk menghindari dampak lingkungan, potensi konflik sosial, serta pelanggaran hukum di wilayah kelurahan.

Sebelumnya, rapat koordinasi telah digelar pada 12 Desember 2025 di Kantor Lurah Wailiti yang melibatkan pemerintah kelurahan, dinas terkait, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat. Dalam rapat itu disepakati PT Prima Subur hanya diperbolehkan mengangkut sisa material dan memindahkan peralatan setelah izin berakhir.

Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam pemantauan tersebut merupakan bagian dari peran Polri dalam menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif hingga pemantauan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....