Operasi Turangga Sasar Pelanggaran Berisiko Tinggi
- 05 Feb 2026 18:18 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende — Operasi Keselamatan Turangga 2026 yang digelar Polres Ende menyasar pelanggaran lalu lintas berisiko tinggi guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Operasi Keselamatan Turangga 2026 dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Ende selama 14 hari, terhitung sejak Senin, 2 Februari 2026 hingga Minggu, 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polres Ende.
Kaur Bin Ops Satlantas Polres Ende, Ipda Efram Yunisef Mosa Rago, mengatakan operasi tersebut merupakan agenda rutin tahunan kepolisian untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya,” kata Ipda Efram saat diwawancarai RRI dalam Program Florata Pagi Pro 1 RRI Ende, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, terdapat sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama selama operasi berlangsung. Pelanggaran tersebut di antaranya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan helm standar, pengendara di bawah umur, serta kendaraan bermuatan berlebih.
Selain penindakan, lanjut Ipda Efram, Polres Ende juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi dilakukan di jalan raya, lingkungan sekolah, kampus, serta ruang publik lainnya.
Sebanyak 38 personel Polres Ende dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Turangga 2026. Personel ditempatkan di sejumlah titik rawan kecelakaan dan pusat aktivitas masyarakat di wilayah perkotaan.
Polres Ende mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keselamatan di jalan raya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....