Redistribusi Tanah Lembata Targetkan Seribu Bidang
- 02 Feb 2026 13:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Lembata – Program redistribusi tanah tahun 2026 di Kabupaten Lembata menargetkan sebanyak seribu bidang tanah yang difokuskan pada kawasan pelepasan hutan, sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria pemerintah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, mengatakan program tersebut diarahkan untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah masyarakat di wilayah yang telah dilepaskan dari kawasan hutan.
Menurut Yance, sebagian besar objek pelepasan kawasan hutan di Lembata telah lebih dahulu disertipikatkan. Kondisi ini berpengaruh terhadap ketersediaan lahan yang dapat dijadikan objek redistribusi tanah pada tahun berjalan.
“Sebagian besar area pelepasan kawasan hutan itu sudah kami sertipikatkan,” ujar Yance dalam dialog Florata Pagi Pro 1 RRI Ende, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menjelaskan, keterbatasan objek redistribusi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam memenuhi target redistribusi tanah tahun 2026. Karena itu, Kantor Pertanahan melakukan peninjauan dan identifikasi ulang terhadap kawasan yang telah memiliki Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan atau SK Biru.
Proses identifikasi ulang dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan lahan yang memenuhi ketentuan sebagai objek redistribusi tanah.
Yance menegaskan, pelaksanaan redistribusi tanah tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lembata.
Program redistribusi tanah diharapkan mampu memperkuat penataan penguasaan tanah serta mendorong pemanfaatan lahan secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....