BPOM Ende Temukan 80 Link Kosmetik Ilegal

  • 02 Feb 2026 13:35 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ende menemukan sebanyak 80 tautan (link) penjualan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan selama periode Januari hingga Desember 2025 di media sosial Facebook.

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan siber yang dilakukan BPOM Ende di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Ende, Ngada, dan Nagekeo. Pengawasan dilakukan sebagai langkah perlindungan masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak aman dan tidak bermutu.

BPOM Ende menilai peredaran kosmetik ilegal secara daring masih cukup marak, seiring meningkatnya transaksi jual beli melalui media sosial. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat lima produk kosmetik yang paling sering ditemukan dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan, yakni Krim Temulawak, Krim Collagen Plus Vitamin E, Lipstik Cmaadu, Lameila Eyeshadow, dan Sabun Susu Kolagen.

BPOM Ende menegaskan pengawasan siber akan terus diperkuat guna memastikan kosmetik yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta memiliki izin edar resmi.

Selain pengawasan, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk.

“Cek KLIK penting dilakukan agar masyarakat terhindar dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak aman,” tulis BPOM Ende dalam unggahan akun Instagram resminya, Minggu, 1 Februari 2026.

BPOM Ende juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan peredaran kosmetik ilegal. Laporan masyarakat diharapkan dapat membantu upaya pengawasan dan penindakan agar peredaran produk berisiko dapat ditekan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....