Retribusi Parkir 12 Titik Belum Disetor ke Kas Pemkab Ende
- 02 Feb 2026 07:58 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Persoalan retribusi parkir pada 12 titik di Kota Ende yang belum disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menjadi perhatian publik. Dinas Perhubungan Kabupaten Ende memastikan terus melakukan pengawasan dan mendesak pihak pengelola segera menuntaskan kewajiban tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Gabriel Dala, menjelaskan pengelolaan retribusi parkir di 12 titik itu dilakukan melalui perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga. Namun hingga kini, pihak pengelola belum menyetorkan retribusi sesuai ketentuan perjanjian.
“Kami sudah menyurati dan berkomunikasi langsung dengan pihak pengelola. Mereka menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan retribusi,” ujar Gabriel Dala saat diwawancarai RRI Ende, Senin (2/2/2026).
Ia menyebutkan, berdasarkan PKS, kewajiban setoran retribusi parkir dari pihak ketiga mencapai sekitar Rp4 miliar per tahun. Mekanisme penyetoran sebenarnya telah diatur dan dapat dilakukan secara bertahap, baik per dua bulan maupun per tiga bulan.
Terkait keterlambatan, Gabriel menjelaskan kendala berasal dari persoalan internal manajemen pihak ketiga. Meski demikian, Dinas Perhubungan menegaskan tetap melakukan pemantauan karena kerja sama tersebut melibatkan pemerintah daerah.
“PKS-nya dengan Pemerintah Kabupaten Ende, sehingga pengawasan tetap kami lakukan. Dinamika antara juru parkir dan manajemen menjadi urusan internal pihak ketiga, tetapi kewajiban setoran tetap harus dipenuhi,” katanya.
Dinas Perhubungan juga berencana melakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Jika sebelumnya evaluasi dilakukan setiap akhir tahun, ke depan evaluasi akan dipercepat dalam rentang tiga hingga enam bulan untuk mencegah potensi kebocoran retribusi.
Terkait sanksi, Gabriel menegaskan seluruh mekanismenya telah diatur dalam PKS yang berlaku selama dua tahun. Hasil evaluasi dan pemantauan lapangan akan menjadi dasar penentuan langkah lanjutan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, komunikasi dan pengawasan terhadap seluruh titik parkir akan diperkuat agar persoalan serupa tidak terulang. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen membenahi tata kelola parkir agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat tetap menjalankan kewajiban membayar parkir dan ikut mengawasi agar tidak terjadi kebocoran retribusi,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....