Pedagang Mbongawani Kucing-Kucingan dengan Satpol PP Ende

  • 25 Mei 2026 12:14 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Sejumlah pedagang Pasar Mbongawani, Kabupaten Ende, terlibat aksi saling menghindar dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja saat penertiban pasar, Jumat 22 Mei pe2026 pagi. Pedagang yang sebelumnya menempati lapak resmi kembali berjualan di badan jalan ketika petugas berpindah ke titik lain.

Kondisi itu membuat suasana pasar berlangsung dinamis sejak pagi hari. Petugas Satpol PP beberapa kali harus mengarahkan pedagang agar kembali masuk ke area lapak yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pedagang membentangkan dagangan di kiri kanan jalan masuk pasar. Padahal area lapak resmi hanya dipisahkan pagar setinggi sekitar satu meter dari lokasi mereka berjualan di luar.

Saat petugas mendekati area tersebut, para pedagang tampak kembali masuk ke dalam lapak. Namun setelah petugas bergerak ke lokasi lain, sebagian pedagang kembali keluar dan menggelar dagangan di tepi jalan.

Penertiban itu sempat memicu adu mulut antara pedagang dan petugas Satpol PP. Beberapa barang dagangan milik pedagang yang dianggap melanggar akhirnya diamankan ke mobil patroli untuk dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ende.

Salah satu pedagang lombok, Gare, mengaku terpaksa berjualan di luar area lapak karena pembeli jarang masuk ke bagian dalam pasar. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pendapatan pedagang menurun drastis.

“Di dalam pembeli tidak masuk jadi sepi, jadi kami terpaksa jualan di luar,” ujar Gare. Ia mengaku mengikuti pedagang lain yang lebih dulu berjualan di luar area yang telah ditentukan.

Gare mengatakan para pedagang membayar retribusi lapak sebesar Rp3.000 per hari kepada pemerintah. Namun keuntungan yang diperoleh dari berjualan lombok disebut hanya berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per hari.

Menurut pria asal Nuabosi itu, hasil penjualan harus dibagi untuk kebutuhan modal, retribusi, dan biaya harian lainnya. Bahkan saat pasar ramai, pendapatannya paling tinggi hanya mencapai sekitar Rp30 ribu dalam sehari.

Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Ibrahim, menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan. Ia menyebut tindakan tegas diperlukan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Bilamana belum tertib, melawan maka kita angkut barangnya dan barang bukti setelah diangkut dimudahkan, tidak boleh lagi kita berikan sanksi administrasi yang sudah ditetapkan sesuai Perda, kalau hanya sanksi administrasi akan terulang terus, supaya ada efek jeranya,” ujar Ibrahim.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....