Retribusi Parkir Dua Belas Titik Ende Belum Disetor ke Pemda

  • 02 Feb 2026 07:44 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende — Retribusi parkir dari dua belas titik di wilayah Kota Ende hingga kini belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Ende karena berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Gabriel Dala, mengatakan keterlambatan penyetoran retribusi parkir dipengaruhi sejumlah kendala teknis di lapangan, di antaranya lemahnya pengawasan serta belum optimalnya sistem pengelolaan parkir.

“Retribusi parkir dari dua belas titik tersebut memang belum sepenuhnya disetor ke kas daerah. Kami sedang melakukan evaluasi dan pendataan ulang agar kewajiban itu segera dipenuhi,” ujar Gabriel Dala saat diwawancarai RRI, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, sebagian pengelola parkir belum menjalankan kewajiban penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran tidak tercapai secara maksimal.

Gabriel menegaskan, Dinas Perhubungan akan memperkuat pengawasan serta melakukan penertiban terhadap pengelola parkir yang tidak patuh. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna membenahi sistem perparkiran di wilayah Kota Ende.

Optimalisasi retribusi parkir dinilai penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Ende mendorong seluruh pengelola parkir menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku agar kontribusi sektor perparkiran terhadap pendapatan daerah dapat berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....