Pengusaha Warung Ende Tolak Pemasangan Tapping Box

  • 28 Jan 2026 18:58 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Sejumlah pelaku usaha warung makan dan restoran dalam Kota Ende menyatakan belum bersedia dilakukan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box. Sikap itu disampaikan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Ende di Ruang Garuda Kantor Bupati Ende, Rabu, 28 Januari 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri pelaku usaha, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan asosiasi pengusaha warung makan. Agenda utama membahas sosialisasi pajak daerah, retribusi, dan rencana pemasangan alat perekam kasir.

Ketua Asosiasi Pengusaha Warung Makan Kota Ende, Mas Udi, menyampaikan apresiasi kepada Pemda Ende atas sosialisasi yang telah dilakukan. Namun, ia menegaskan belum ada kesepakatan terkait pemasangan tapping box di usaha rumah makan dan restoran.

Menurut Mas Udi, para pelaku usaha pada prinsipnya telah sepakat terkait kewajiban pajak. Akan tetapi, pemasangan alat perekam kasir dinilai belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, data keuangan usaha merupakan privasi dan rahasia pengusaha yang harus dilindungi. Pemasangan tapping box dianggap berpotensi melanggar kode privasi karena membuka akses terhadap transaksi usaha.

Selain itu, Mas Udi menilai waktu penerapan kebijakan tersebut tidak tepat. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang melemah akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat turut menurunkan daya beli konsumen.

Ia juga menyoroti belum terbentuknya kesadaran masyarakat terkait pajak 10 persen atas makanan dan minuman. Karena itu, pemerintah diharapkan lebih masif melakukan sosialisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Warung, Supari Heriyanto, meminta agar sosialisasi tidak berhenti pada satu pertemuan saja. Menurutnya, dialog lanjutan diperlukan untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan.

Supari menegaskan penolakan pemasangan tapping box didasari kekhawatiran atas keamanan data usaha. Ia menilai Pemda melalui Bapenda belum memberikan jaminan perlindungan data dari vendor penyedia alat tersebut.

Meski demikian, Supari menyebut pelaku usaha sebenarnya tidak keberatan dengan alat perekam kasir yang bersifat offline. Contoh penerapan seperti di jaringan minimarket dinilai lebih aman karena tidak terhubung langsung secara daring.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....