Waspada Rabies, PMI Manggarai Perkuat Edukasi Warga

  • 26 Mei 2026 22:07 WIB
  •  Ende
Poin Utama
  • Kabupaten Manggarai masih berstatus KLB rabies berdasarkan SK Bupati Nomor 453 Tahun 2025.
  • Kasus rabies menyebabkan korban meninggal dunia pada awal tahun 2025.
  • PMI Manggarai menggencarkan edukasi dan kampanye vaksinasi hewan penular rabies.
  • Kolaborasi pemerintah, PMI, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan kasus rabies di Manggarai.

RRI.CO.ID, Manggarai - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manggarai memperkuat upaya pencegahan rabies melalui edukasi masyarakat dan kampanye vaksinasi hewan penular rabies (HPR). Langkah ini dilakukan karena Kabupaten Manggarai masih berstatus kejadian luar biasa (KLB) rabies berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 453 Tahun 2025.

Sekretaris PMI Kabupaten Manggarai sekaligus Koordinator Lapangan Respon KLB Rabies, Yoseph Palemus Cetak, dalam dialog kentongan RRI Ende, Selasa, 26 Mei 2026, mengatakan status KLB ditetapkan setelah terjadi kasus gigitan anjing yang menyebabkan korban meninggal dunia pada awal tahun 2025. Menurutnya, rabies menjadi ancaman serius karena penyakit zoonosis tersebut dapat menular dari hewan ke manusia dan belum memiliki pengobatan yang efektif setelah gejala muncul.

PMI Manggarai bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan setempat kini fokus pada kegiatan promosi dan edukasi di desa serta sekolah dasar. Kegiatan itu dilakukan melalui pemasangan baliho, pembagian leaflet, kampanye keliling, hingga sosialisasi tata cara penanganan pertama bagi korban gigitan hewan yang dicurigai rabies.

Yoseph menjelaskan, rendahnya pemahaman masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam pengendalian rabies di Manggarai. Sebagian warga masih menganggap gigitan anjing sebagai hal biasa dan lebih memilih pengobatan tradisional dibanding segera mendatangi fasilitas kesehatan.

Selain itu, petugas vaksinasi juga menghadapi kendala di lapangan, mulai dari pemilik hewan yang menolak vaksinasi hingga anjing peliharaan yang dilepas bebas atau dibawa ke kebun saat jadwal vaksin berlangsung. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan ketersediaan vaksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR).

PMI Manggarai mengimbau masyarakat segera mencuci luka gigitan menggunakan air mengalir dan sabun selama 15 menit sebelum dibawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit juga diminta tidak langsung dibunuh, tetapi diikat dan diobservasi selama 14 hari untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Yoseph berharap penanganan rabies di Manggarai menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi kemanusiaan, dan masyarakat. Ia menegaskan, pemilik hewan peliharaan wajib mengandangkan, memberi makan, dan memvaksin hewan peliharaannya agar kasus rabies di daerah endemis tersebut terus menurun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....