Relaksasi Denda Air, Perumda Bentuk Tim Penagihan

  • 26 Jan 2026 17:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Menindaklanjuti kebijakan relaksasi penghapusan denda tunggakan pelanggan, Perumda Air Minum Tirta Kelimutu membentuk tim penagihan di 10 wilayah pelayanan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus mendorong kesadaran pelanggan membayar tunggakan.

Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Heribertus Gani, dalam pertemuan bersama Dewan Pengawas, Forum Pelanggan, dan manajemen. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Perumda Ende, Sabtu 25 Januari 2026.

Heri Gani menjelaskan, tim penagihan disebar di wilayah pelayanan dalam kota dan unit-unit kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Watuneso, Wolowaru, Kelimutu, Detusoko, Maurole, Ende, Nangapanda, hingga Pulau Ende.

Menurutnya, kegiatan penagihan telah berjalan selama dua hari dan seluruh tim turun langsung ke lapangan. Menariknya, meski di hari tanpa aktivitas pelayanan kantor, masih banyak pelanggan yang datang melakukan pembayaran.

Ia menyebut pelanggan yang membayar tidak hanya pelanggan aktif, tetapi juga pelanggan nonaktif. Hal ini dinilai sebagai respons positif atas kebijakan relaksasi yang sedang diberlakukan.

“Kita doakan bersama dan akan melakukan evaluasi,” ujar Heri Gani. Ia menegaskan masa berlaku kebijakan relaksasi dimulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026.

Terkait data pelanggan, Heri Gani menyampaikan hingga Desember 2025 jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kelimutu mencapai 16.169 pelanggan. Jumlah tersebut terdiri dari 12.816 pelanggan aktif dan 3.353 pelanggan nonaktif.

Selain itu, terdapat 1.025 pelanggan program Inpres yang telah diserahterimakan, namun belum seluruhnya aktif. Hingga kini, baru 732 pelanggan yang berhasil diaktivasi, sementara 293 lainnya masih dalam proses karena kendala data alamat.

Ia mengakui, Perumda juga menghadapi persoalan kapasitas produksi air yang belum seimbang dengan kebutuhan konsumsi. Untuk mengatasinya, manajemen merencanakan penambahan satu unit Water Treatment Plant (WTP) di KM 10 guna memenuhi kebutuhan pelanggan ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....