Berkas Perkara Penganiayaan oleh Oknum Polisi Hampir Rampung

  • 22 Jan 2026 15:24 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kepolisian Resor Ende menyebut rekonstruksi kasus penganiayaan berat oleh oknum polisi dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa. Proses ini dilakukan karena berkas perkara hampir memasuki tahap dua sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengatakan, saat ini penyidik masih melengkapi seluruh petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam P-19. Rekonstruksi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kelengkapan alat bukti dan rangkaian peristiwa pidana.

“Ini adalah satu kegiatan pemenuhan petunjuk dari jaksa yaitu P-19, yang mana sudah hampir tahap dua, dan saat ini dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa,” ujar AKBP Yudhi Franata, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, rekonstruksi dilaksanakan bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur. Kegiatan tersebut dilakukan di 3 tempat kejadian perkara di Jalan Prof.Dr. WZ Yohanes dengan memperagakan 12 adegan.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menghadirkan sembilan orang saksi untuk memperagakan rangkaian peristiwa sesuai peran masing-masing. Kapolres mengakui terdapat sejumlah perbedaan keterangan dalam beberapa adegan, namun seluruhnya telah disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan saksi.

Selain proses hukum pidana, Kapolres Ende juga menegaskan bahwa oknum anggota kepolisian yang menjadi tersangka telah dikenakan sanksi tegas. Yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Usai pelaksanaan rekonstruksi, penyidik akan melengkapi seluruh petunjuk jaksa sebelum kembali mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan. Kapolres Ende memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif serta merupakan bagian dari proses hukum yang transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....