Kemenag NTT Fasilitasi Seribu Sertifikasi Halal UMKM

  • 19 Jan 2026 12:47 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur memfasilitasi sertifikasi halal bagi seribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sepanjang tahun 2025. Program ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag NTT, Ahmad Alkatiri, S.Ag., mengatakan sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha. Hal ini disampaikannya dalam wawancara bersama RRI Ende dalam siaran Florata Pagi , Senin, 19 Januari 2026.

“Dari seribu sertifikat halal yang difasilitasi, sekitar sembilan ratus diperoleh melalui jalur self declare yang dibiayai oleh negara,” ujar Ahmad. Sementara itu, sebagian lainnya diproses melalui jalur mandiri oleh pelaku UMKM.

Ia menjelaskan, jalur self declare banyak diminati karena persyaratannya mudah dan tidak dikenakan biaya. Skema ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Agama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Untuk menjamin keabsahan sertifikat, proses sertifikasi didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang tersebar di seluruh NTT. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, NPWP, alamat email, dan nomor telepon aktif.

“Pendampingan dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hingga sertifikat diterbitkan,” ujar Ahmad. Kemenag NTT juga memastikan layanan ini dapat diakses oleh UMKM di wilayah terpencil melalui kantor Kemenag kabupaten dan kecamatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....