Bupati Sikka Tegaskan Patuh Hukum Soal Pasar Wuring

  • 04 Nov 2025 12:04 WIB
  •  Ende

KBRN, Sikka: Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago menegaskan komitmennya untuk mematuhi dan menjalankan keputusan hukum terkait persoalan Pasar Wuring di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Penegasan itu disampaikan saat berdialog langsung dengan massa aksi gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sikka.

Aksi tersebut juga dihadiri Direktur CV Bengkunis Jaya, Waode Karmila Wati, bersama sejumlah pedagang Pasar Wuring yang menolak penghentian aktivitas pasar. Turut hadir pula Pater Vande Raring SVD, imam Katolik yang dikenal aktif memperjuangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi di Pasar Wuring.

Bupati Juventus Prima Yoris Kago menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip hukum dalam menangani persoalan tersebut. “Saya menjalankan keputusan hukum,” ujarnya tegas di hadapan peserta aksi yang menuntut agar pasar tetap beroperasi.

Menurut Bupati Sikka, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah harus berjalan di atas aturan yang berlaku. “Kalau tidak taat pada aturan, artinya kita hidup dalam ketidakteraturan, dan itu berbahaya,” ujarnya menekankan pentingnya supremasi hukum.

Ia menambahkan, setiap kebijakan pemerintah selalu bermuara pada kepentingan masyarakat luas, termasuk keputusan terkait Pasar Wuring. “Semua yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan Bupati atau perseorangan,” tegasnya.

Bupati juga meminta semua pihak memahami bahwa persoalan Pasar Wuring kini sedang berada di ranah hukum. “Soal Pasar Wuring, kita tidak bisa bekerja di luar aturan. Hari ini kasusnya sudah sampai pada tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, pihak CV Bengkunis Jaya dan para pedagang menolak kebijakan penghentian aktivitas pasar yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Sikka sebelumnya, Adrianus Firminus Parera, pada Desember 2023. Mereka menilai kebijakan itu merugikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup di Pasar Wuring.

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, CV Bengkunis Jaya menggugat Pemerintah Kabupaten Sikka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan dan memenangkan pihak penggugat.

Namun, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi TUN Mataram. Dalam proses banding, majelis hakim memenangkan pemerintah daerah, membatalkan putusan PTUN Kupang.

Selanjutnya, CV Bengkunis Jaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kembali kalah dalam putusan tingkat tersebut. Kini, pihak penggugat melanjutkan upaya hukum ke tahap Peninjauan Kembali (PK), yang masih menunggu putusan akhir.

Bupati Sikka menegaskan, pemerintah daerah akan menghormati hasil akhir dari seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kita tunggu keputusan pengadilan. Apapun hasilnya, kita jalankan sesuai hukum,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....