Legislator Sikka Mulai Disiplin Waktu Saat Paripurna

  • 16 Sep 2025 12:41 WIB
  •  Ende

KBRN, Sikka: Disiplin waktu anggota DPRD Sikka mulai menunjukkan perbaikan signifikan dalam Rapat Paripurna X Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/9/2025). Dari total 35 legislator, sebanyak 32 orang hadir tepat waktu saat rapat dimulai pukul 09.30 Wita.

Kondisi ini kontras dengan rapat sebelumnya, Jumat (12/9/2025), yang sempat dikritik publik karena hanya dihadiri 11 anggota dewan. Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, secara terbuka menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan para wakil rakyat tersebut.

Rapat paripurna yang berlangsung singkat ini dibuka oleh Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Gorgonius Nago Bapa. Tidak seperti biasanya, rapat langsung dinyatakan kuorum tanpa skorsing.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pidato pengantar Bupati Sikka tentang pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga Ranperda tersebut mencakup Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar.

Namun, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago kembali absen dalam rapat paripurna tersebut. Posisi Bupati digantikan oleh Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi yang membacakan pidato pengantar mewakili pemerintah daerah.

Menurut Ketua DPRD Stef Sumandi, ini adalah ketidakhadiran kedua secara berturut-turut oleh Bupati dalam rapat paripurna. Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di forum tertinggi pemerintahan daerah tersebut.

“Ini forum tertinggi. Bupati sudah absen dua kali. Kita harap rapat berikut beliau bisa hadir,” ujar Stef sebelum menutup rapat paripurna. Sebelumnya, Bupati juga tak hadir dalam penandatanganan MoU perubahan KUAPPAS.

Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera, saat dikonfirmasi menyatakan Bupati sedang dalam tugas dinas luar daerah. Ia memastikan Bupati baru akan kembali ke Maumere pada Selasa (16/9/2025).

Surat pemberitahuan resmi dari Wakil Bupati terkait ketidakhadiran Bupati sudah dikirim ke DPRD. Surat bernomor BProtokol.400.14.01/ /IX/2025 tersebut menjelaskan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tugas dan wewenang kepala daerah dijalankan oleh wakilnya saat berhalangan.

Dengan dasar hukum tersebut, rapat paripurna tetap sah secara administratif dan substansial. Wakil Bupati pun mengambil alih penyampaian dokumen penting sebagai perwakilan resmi pemerintah kabupaten.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....