Bupati Sikka Sampaikan Pidato Pengantar RPJMD 2025-2029

  • 01 Agt 2025 17:35 WIB
  •  Ende

KBRN, Sikka: Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, SH menyampaikan pidato pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka Tahun 2025–2029. Pidato ini disampaikan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama Lepo Kula Babong, Jumat (1/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa, SE, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Simon Subandi Supriadi, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pidatonya, Bupati Yoris Kago menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun untuk menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya arah kebijakan yang terukur dan terintegrasi demi kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Menurutnya, dokumen RPJMD menjadi fondasi utama dalam menetapkan program prioritas pembangunan di berbagai sektor. Di antaranya pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.

"RPJMD ini kami susun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang selaras dengan arah pembangunan nasional," ujar Bupati Yoris dalam pidatonya. Ia menambahkan, penyusunan RPJMD juga mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, dalam sambutannya menyatakan apresiasi terhadap penyampaian Ranperda RPJMD tersebut. Ia berharap pembahasan selanjutnya dapat berlangsung konstruktif dan melibatkan seluruh fraksi DPRD secara aktif.

Proses penyusunan RPJMD, lanjut Gorgonius, merupakan momentum strategis dalam merumuskan arah kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan dengan sungguh-sungguh.

Usai pidato pengantar, dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 resmi diserahkan kepada DPRD untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Pembahasan akan dilanjutkan dalam forum rapat kerja bersama komisi-komisi terkait.

Pemkab Sikka menargetkan Ranperda RPJMD ini dapat ditetapkan menjadi Perda sebelum akhir tahun 2025. Dengan demikian, implementasi program prioritas dapat segera dilakukan pada awal tahun 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....