Pengadilan Agama Ende Catat Penurunan Perkara Tahun 2024

  • 08 Feb 2025 09:13 WIB
  •  Ende

KBRN,Ende : Pengadilan Agama Ende mencatat adanya penurunan jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Panitera Muhamad Nur Ratuloli, S.H., yang menyebut bahwa total perkara yang masuk selama tahun 2024 sebanyak 138, termasuk sisa perkara dari tahun 2023.

Dari total tersebut, seluruhnya telah diputus sepanjang tahun 2024, dengan rincian 33 perkara cerai talak dan 44 perkara cerai gugat. Tren penurunan perkara perceraian serta dispensasi nikah menjadi salah satu sorotan dalam penyelesaian perkara tahun ini. "Pada tahun 2024 terdapat 77 perkara perceraian yang diajukan, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 160 perkara," ujar Muhamad Nur kepada media pada Senin (3/2/2025).

Ia juga menyoroti tren penyebab perkara perceraian yang berubah dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mayoritas perkara didominasi oleh alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan kurangnya tanggung jawab, maka pada periode 2023-2024 faktor utama yang mendominasi adalah penyalahgunaan alkohol dan judi online.

Selain perkara perceraian, jumlah perkara warisan juga mengalami penurunan pada tahun 2024. Sementara itu, perkara penetapan ahli waris tercatat sebanyak 12 kasus, dan dispensasi nikah mencapai 11 perkara.

Muhamad Nur menjelaskan bahwa dispensasi nikah mengalami sedikit peningkatan setelah adanya perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan. Sebelumnya, usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Namun, dengan regulasi terbaru, usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan harus sama, yaitu 19 tahun, sehingga permohonan dispensasi nikah pun meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....