Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Normal di tengah Kebijakan WFA
- 27 Mar 2026 09:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta - Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia tetap melayani masyarakat secara normal meski pegawai Kementerian Agama (Kemenag) menjalankan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Layanan pencatatan pernikahan dan administrasi lainnya tetap dapat diakses tanpa hambatan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan publik. “Kami memastikan layanan KUA tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan masyarakat, terutama pencatatan pernikahan,” ujarnya.
Thobib menjelaskan Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja gabungan antara kehadiran fisik dan layanan digital. “Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.
Selain layanan tatap muka, KUA juga menyediakan layanan online melalui berbagai kanal digital. Salah satunya portal pencatatan pernikahan https://simkah4.kemenag.go.id/ yang memungkinkan masyarakat mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor.
Menurut Thobib, sistem digital ini menjadi bagian dari upaya Kemenag menghadirkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan. Layanan online juga membantu mengurangi antrean di kantor KUA.
Pihak Kemenag terus memantau respons masyarakat terhadap layanan WFA dan siap menyesuaikan sistem agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Dengan penerapan WFA, masyarakat tetap bisa mengakses layanan keagamaan secara optimal, sementara pegawai Kemenag bekerja dengan fleksibel tanpa mengganggu hak masyarakat atas pelayanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....