Pemerintah Pusat Cari Solusi Nasib PPPK NTT

  • 16 Mar 2026 06:29 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID,Jakarta – Pemerintah pusat tengah mencari formulasi yang tepat untuk menyikapi keterbatasan fiskal daerah yang berpotensi berdampak pada keberlanjutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjaga disiplin fiskal daerah tanpa mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.

Langkah ini menyusul kekhawatiran terkait kemungkinan pemberhentian sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja gaji pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jika aturan tersebut diterapkan secara penuh, Pemerintah Provinsi NTT berpotensi harus mengurangi sekitar 9.000 PPPK dari total sekitar 12.000 orang.

Padahal sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak kerja selama lima tahun.

Artinya, para pegawai tersebut baru menjalani masa kerja sekitar tujuh bulan sejak pengangkatan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemerintah Provinsi NTT maupun daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang berperan penting dalam mendukung pelayanan dasar masyarakat.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi angka anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Rini di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menegaskan pemerintah akan mencari solusi terbaik agar kebijakan fiskal daerah tetap berjalan seimbang dengan kebutuhan pelayanan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....