Pemerintah Perkuat Profesionalisme ASN Melalui Sistem Merit menuju 2045

  • 15 Mar 2026 11:20 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memperkuat penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi berkelas dunia atau World Class Bureaucracy pada 2045.

Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan.go.id).

Penguatan sistem merit ini juga menjadi bagian dari implementasi Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 yang mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa sistem merit harus menjadi fondasi utama dalam manajemen ASN, mulai dari proses rekrutmen, pengembangan karier, hingga promosi jabatan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025, penguatan sistem merit difokuskan pada beberapa aspek utama, antara lain digitalisasi manajemen ASN, manajemen talenta, pengembangan kompetensi, serta pengawasan berbasis kinerja secara objektif.

Selain itu, implementasi sistem merit juga mencakup delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan jabatan, manajemen talenta, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, budaya kerja, sistem penghargaan, disiplin dan pemberhentian ASN, serta digitalisasi manajemen ASN.

Pemerintah juga memperbarui metode pengukuran Indeks Sistem Merit dengan menilai ketersediaan sistem, kualitas implementasi, serta pemanfaatannya dalam pengelolaan ASN di setiap instansi pemerintah.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan seluruh instansi pemerintah dapat mencapai kategori leading dalam penerapan sistem merit pada tahun 2045.

Selain meningkatkan profesionalisme birokrasi, sistem merit juga diharapkan dapat mencegah praktik pemberhentian ASN secara sewenang-wenang serta memastikan pengelolaan talenta ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, mulai 1 Januari 2026 seluruh instansi pemerintah diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Layanan Manajemen Talenta ASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola ASN yang profesional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....