Pemerintah Minta Instansi Daerah Segera Audit SDM ASN
- 25 Feb 2026 06:41 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mengimbau pimpinan instansi pusat dan daerah segera melakukan audit kebutuhan sumber daya manusia (SDM) menyusul pengesahan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2026. Langkah ini dinilai mendesak agar implementasi aturan baru tidak mengganggu pelayanan publik.
Imbauan tersebut menjadi bagian penting dari perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional, termasuk penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan pemberlakuan mutasi nasional wajib.
Dalam aturan baru, hanya terdapat dua status resmi ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya digunakan sebagai transisi bagi tenaga honorer resmi dihapus mulai 2026 karena dinilai menimbulkan ketidakjelasan hak, penghasilan, dan kepastian kerja.
Selain itu, pemerintah menetapkan mutasi nasional sebagai ketentuan wajib. ASN tidak lagi otomatis menetap di satu wilayah administrasi. Jika suatu daerah mengalami kelebihan pegawai sementara daerah lain kekurangan, pemindahan dapat dilakukan tanpa batasan wilayah guna pemerataan SDM birokrasi.
Terkait status PPPK penuh waktu, proses peralihan tidak dilakukan secara otomatis. Pegawai harus memenuhi tiga syarat utama, yakni ketersediaan formasi sesuai kebutuhan riil, standar kompetensi jabatan, serta kebutuhan organisasi berdasarkan efisiensi dan efektivitas unit kerja. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, kontrak kerja tidak diperpanjang dan status pegawai dapat berakhir.
Pemerintah menegaskan audit kebutuhan SDM dan pemutakhiran data kompetensi menjadi kunci keberhasilan implementasi revisi UU ASN. Instansi yang terlambat memetakan kebutuhan berisiko mengalami ketimpangan jumlah pegawai antarunit kerja yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Revisi UU ASN 2026 dipandang sebagai momentum penataan ulang sistem kepegawaian negara agar lebih profesional, efisien, dan adaptif. Namun, perubahan tersebut juga menuntut kesiapan seluruh instansi dan aparatur dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Tags:
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....