Pekerjaan KTP- El Wajib Sesuai Regulasi Resmi

  • 30 Jan 2026 16:05 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende — Pengisian kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah hanya mengakui profesi yang tercantum dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan nama pekerjaan nonformal, istilah tidak baku, maupun tokoh fiksi dinyatakan tidak sah secara administrasi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa data pekerjaan penduduk harus sesuai dengan klasifikasi nasional yang berlaku.

Melalui Formulir F-1.01, Kementerian Dalam Negeri menetapkan sebanyak 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan KTP-el. Daftar tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari belum atau tidak bekerja, pelajar/mahasiswa, aparatur negara, pekerja swasta, hingga profesi teknis, jasa, dan keahlian tertentu.

Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi, validitas, dan akurasi data kependudukan nasional agar setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penyeragaman klasifikasi pekerjaan juga penting sebagai dasar perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kebijakan sosial ekonomi.

Imbauan terkait kepatuhan pengisian kolom pekerjaan ini sebelumnya juga disampaikan oleh sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah, termasuk Disdukcapil Gunungkidul, yang sempat viral di media sosial. Masyarakat diminta mengikuti klasifikasi pekerjaan resmi dan tidak menggunakan istilah yang tidak tercantum dalam daftar Kemendagri.

Bagi warga yang ingin memperbarui atau mengganti status pekerjaan di KTP-el, pemerintah mengimbau agar melengkapi persyaratan administrasi, seperti surat keterangan kerja atau dokumen pendukung lainnya, dan mengurusnya melalui kelurahan atau kantor Disdukcapil setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....