Polres Mabar Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak ke Kejaksaan

  • 11 Agt 2026 05:49 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin 10 Agustus 2025. Berkas perkara diserahkan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 14.30 Wita untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan proses penyidikan dilakukan secara cermat karena perkara tersebut melibatkan anak sebagai korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku, memiliki standar operasional tersendiri. Kami wajib tunduk pada Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam.

Menurutnya, proses penyidikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti dan tahapan pemeriksaan terpenuhi.

“Kami memastikan setiap tahapan, mulai dari olah TKP, penerbitan Visum et Repertum (VeR) dari RSUD Komodo, hingga pendampingan psikososial berjalan sesuai regulasi,” katanya.

Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban pada 4 Maret 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Dalam proses penanganannya, penyidik berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Manggarai Barat serta Rumah Perlindungan dan Rumah Aman untuk memastikan pendampingan terhadap anak.

Lebih lanjut, AKP Lufthi menegaskan, penanganan perkara anak memiliki mekanisme khusus dan tidak dapat disamakan dengan perkara yang melibatkan orang dewasa.

“Proses penyidikan anak tidak bisa disamakan dengan perkara dewasa. Kami wajib melibatkan UPTD PPA dan Rumah Aman untuk menjaga kestabilan mental korban serta memastikan proses pendampingan hukum bagi ABH berjalan sesuai kaidah perlindungan anak,” ungkapnya.

Dirinya juga memastikan perkembangan penanganan perkara disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Setelah berkas tahap pertama diserahkan, penyidik kini menunggu hasil penelitian JPU untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara.

“Jika nantinya dinyatakan lengkap (P-21), kami segera mempersiapkan administrasi serta teknis penyerahan anak dan barang bukti untuk proses pelimpahan tahap kedua. Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....