Polres Mabar Selidiki Kasus Pembakaran Kendaraan Bentrokan Sengketa Lahan
- 29 Jul 2026 19:29 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Polres Manggarai Barat menyelidiki dugaan tindak pidana pembakaran kendaraan dan pengrusakan yang terjadi dalam bentrokan antarwarga akibat sengketa lahan di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 29 Juli 2026.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah bentrokan yang melibatkan dua kelompok warga, yakni kelompok Rareng dan kelompok Mbehal. Peristiwa tersebut sempat memicu aksi pembakaran kendaraan milik warga di sekitar lokasi kejadian.
“Saat ini tim Satuan Reskrim telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti, serta menginventarisasi kerugian material maupun korban yang timbul akibat peristiwa tersebut,” kata AKBP Christian dalam keterangannya.
Menurutnya, bentrokan terjadi setelah kedua kelompok berkumpul di lahan yang menjadi objek sengketa. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Manggarai Barat menerjunkan personel gabungan dari Satuan Samapta, Satuan Intelkam, Satuan Reskrim, dan Polsek jajaran untuk memisahkan massa serta mengendalikan situasi.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mengerahkan personel gabungan ke lokasi untuk melakukan penyekatan dan pemisahan massa. Saat ini situasi sudah berangsur kondusif, namun personel tetap disiagakan di lokasi,” ujarnya.
Kapolres juga menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran, pengrusakan, maupun tindakan kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Manggarai Barat tidak akan mentolerir segala bentuk aksi main hakim sendiri. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, pengrusakan barang, maupun mengompori massa hingga terjadi kekerasan, akan kami proses hukum secara tegas,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian sengketa lahan melalui jalur hukum.
“Sengketa hak atas tanah harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, baik melalui pengadilan maupun mediasi resmi bersama Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional, bukan dengan tindakan kekerasan,”ungkap AKBP Christian.
Adapun guna mencegah bentrokan susulan, Polres Manggarai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional berencana memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan perwakilan kedua kelompok yang bersengketa.
Sementara itu, personel gabungan dari Polres Manggarai Barat dan Polsek setempat masih disiagakan di sejumlah titik di kawasan Lengkong Warang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....