Kasus Penipuan di Labuan Bajo Berakhir Damai, Korban Terima Kembali Rp85,2 Juta
- 30 Jun 2026 12:42 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme restorative justice setelah tersangka berinisial KA alias Itok (39) mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta. Penyelesaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026. Setelah melalui proses penyidikan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Kapolres Manggarai Barat melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyelesaian perkara mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.
Dirinya juga menyampaikan, pada Senin 29 Juni 202 korban dan tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang kemudian diikuti dengan pencabutan laporan polisi oleh korban. Berdasarkan perdamaian tersebut serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA yang sebelumnya telah ditahan selama 48 hari sejak 10 Mei 2026.
“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan penyidik, tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu,” katanya.
| Baca juga: Kapten KLM Putri Sakinah Segera Disidang |
Dalam proses penyidikan, kata AKP Lufthi, penyidik sempat menghadapi kendala karena salah satu saksi kunci berada di Malaysia sehingga pemeriksaan tidak dapat dilakukan secara langsung.
Meski demikian, seluruh tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk penyitaan dokumen transaksi sebagai barang bukti dan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkomitmen memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat tengah memproses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Penyidik akan menggelar perkara khusus sebelum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menyampaikan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” ucap AKP Lufthi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....