Satreskrim Polres Sikka Bubarkan Sabung Ayam
- 28 Jan 2026 15:11 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukumnya. Kali ini, polisi membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam pisau yang berlangsung di kawasan Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Penindakan dilakukan pada Selasa sore, 27 Januari 2026, setelah Unit Buser Satreskrim menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 16.45 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas perjudian di area penjualan bambu dan kayu, di luar kompleks utama Pasar Alok.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sikka bersama Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 17.15 WITA, petugas tiba di tempat kejadian dan langsung membubarkan arena perjudian.
Namun, saat aparat mendekat, para pemain dan pihak yang terlibat memilih melarikan diri. Kondisi arena yang terbuka membuat kehadiran polisi mudah terdeteksi, sehingga tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
Meski tanpa penangkapan, langkah cepat tersebut berhasil menghentikan jalannya perjudian dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di sekitar Pasar Alok.
Di lokasi, petugas juga menyampaikan imbauan langsung kepada warga agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Polres Sikka menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang melanggar hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan pembubaran tersebut telah didokumentasikan sebagai bahan laporan pelaksanaan tugas kepolisian, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di ruang publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....