Polda NTT Ungkap Delapan Kasus TPPO dan Penyelundupan
- 13 Jun 2025 10:18 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia atau People Smuggling. Sepanjang enam bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan kemanusiaan lintas negara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, S.I.K., dalam konferensi pers di Loby Bidhumas Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025). Ia menyampaikan bahwa dari delapan kasus yang ditangani, enam di antaranya adalah TPPO dan dua lainnya merupakan kasus penyelundupan manusia lintas negara.
“Para pelaku menggunakan modus berbeda-beda, mulai dari perekrutan calon pekerja migran secara ilegal hingga penyelundupan warga negara asing lewat jalur laut. Ini adalah bentuk eksploitasi manusia yang nyata,” kata Kombes Patar.
Modus dalam kasus TPPO meliputi pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, Taiwan, Batam, hingga Kalimantan, tanpa prosedur resmi. Bahkan beberapa korban diberangkatkan diam-diam melalui jalur laut dengan iming-iming gaji besar dan pekerjaan layak.
Dalam kasus People Smuggling, Polda NTT mencatat upaya penyelundupan WNA Bangladesh dari Australia ke Indonesia, serta WNA asal China yang hendak dikirim dari Labuan Bajo ke Australia. Total 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, delapan tersangka TPPO telah P21, empat masih dalam proses penyidikan, dan satu tersangka People Smuggling dalam tahanan. Dua nama, yakni Andi Mulya dan Dedi Candra, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. “Laporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi perdagangan orang di sekitar Anda,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....