Dua Tersangka Sabu Diserahkan Polres Mabar ke Kejaksaan
- 05 Jun 2025 15:00 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Polres Manggarai Barat serahkan dua tersangka kasus sabu bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat. Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok mengatakan penyerahan dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kedua tersangka yakni H (28) dan II (18) disertai barang bukti 0,80 gram sabu.
“Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah seluruh berkas dinyatakan P-21,” kata Iptu Teos, Kamis (5/6). Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda di Labuan Bajo berdasarkan laporan masyarakat. II ditangkap di belakang SPBU Kampung Tengah, sedangkan H diamankan di belakang Hotel Mutiara.
“Keduanya berdomisili di Labuan Bajo dan bekerja sebagai anak buah kapal kapal wisata,” ucap Iptu Teos. Ia menambahkan sabu dibawa dari Bima, NTB, lalu dikemas ulang untuk dijual seharga Rp 500 ribu per paket.
Berkas perkara rampung menjadi bukti komitmen Polres Mabar tangani narkotika secara profesional dan transparan. “Kami apresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Iptu Teos.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....