Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Kandung Diserahkan ke Kejaksaan
- 24 Jan 2025 18:30 WIB
- Ende
KBRN, Ende: Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka IH bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis, (23/1/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, menandakan kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung memasuki tahap lanjutan.
Proses penyerahan dilakukan oleh Penyidik Pembantu Brigpol Nia, dengan pendampingan dari Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi. Dalam keterangannya, Iptu Arnoldus mengungkapkan IH, seorang pria yang diketahui merupakan orang tua kandung dari korban, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
“IH dilaporkan pada 25 Oktober 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/171/X/2024/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Setelah serangkaian penyidikan dilakukan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan kami menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada JPU,” kata Iptu Arnoldus.
IH dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Pelanggaran tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan orang tua kandung sebagai pelaku terhadap anaknya sendiri. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian dan kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami kekerasan seksual.
Penyidik Polres Ende berharap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak kejaksaan akan segera mempersiapkan dakwaan untuk memulai persidangan di pengadilan.
Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi perkembangan kasus ini, guna memastikan agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang menjadi sasaran tindak kekerasan seksual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....