Rekonsiliasi APBN di Ende Raya Rampung 100 Persen, Jadi Pondasi LKPP Nasional
- 21 Mei 2026 14:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ternyata dimulai dari pencocokan data transaksi keuangan di tingkat satuan kerja (Satker). Di wilayah kerja KPPN Ende, seluruh siklus rekonsiliasi tahun anggaran 2025 berhasil dituntaskan dengan capaian 100 persen.
Keberhasilan tersebut melibatkan 71 Satker di Kabupaten Ende, Sikka, dan Nagekeo yang memastikan seluruh data transaksi keuangan tercatat dan terintegrasi ke dalam sistem pelaporan pemerintah pusat. Rekonsiliasi dilakukan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas dan akuntabilitas laporan keuangan negara.
Proses rekonsiliasi sendiri merupakan pencocokan data transaksi antara Satker dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Mekanisme ini menjadi tahapan awal sebelum laporan keuangan disusun secara nasional.
Pelaksanaan rekonsiliasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023. Setelah transaksi dicocokkan setiap bulan, Satker wajib melakukan tutup periode untuk mengunci data agar tidak berubah.
Sebagai bukti proses rekonsiliasi telah dilakukan, diterbitkan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Data tersebut kemudian disusun menjadi Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan dikonsolidasikan bersama Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menjadi LKPP.
LKPP selanjutnya menjadi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Pelaksana rekonsiliasi KPPN Ende, Difa, mengatakan rekonsiliasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan negara sejak dari tingkat paling bawah. Menurutnya, ketepatan waktu rekonsiliasi menunjukkan komitmen Satker dalam menjaga integritas data keuangan pemerintah.
“Rekonsiliasi adalah pondasi awal untuk memastikan kualitas data laporan keuangan yang andal. Ketika seluruh Satker dapat menyelesaikan rekonsiliasi tepat waktu, artinya setiap unit sudah berkontribusi menjaga integritas LKPP dari hulu,” ujar Difa.
Memasuki tahun anggaran 2026, KPPN Ende kembali melaksanakan rekonsiliasi rutin setiap bulan. Pada periode rekonsiliasi April 2026 yang berakhir 15 Mei lalu, tercatat sebanyak 67 Satker telah menjalani proses rekonsiliasi.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya akibat penyesuaian struktur Satker pada tahun anggaran 2026. Penyesuaian itu meliputi pengurangan Satker Kementerian Agama di tiga kabupaten wilayah kerja KPPN Ende dan penambahan Satker baru, yakni Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Ende.
Selain itu, terdapat dua Satker yang tidak lagi menerima alokasi dana APBN tahun ini, yaitu Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngada. Keduanya sebelumnya menerima dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon TP).
KPPN Ende menegaskan komitmennya untuk terus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui rekonsiliasi rutin setiap bulan. Dari proses inilah, integritas LKPP nasional dibangun mulai dari ribuan data Satker di daerah, termasuk dari Ende, Sikka, dan Nagekeo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....